Join The Community

Premium WordPress Themes

Minggu, 25 Desember 2011

Heboh Kasus Bocah Pencuri Sandal

terdakwa kasus pencurian sandal, membela diri di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (23/12). Ia mengaku hanya dikorbankan polisi yang menuduhnya mencuri. Brigadir Satu Ahmad Husni Harahap diduga dendam karena AAL melaporkan keributan ini ke provost kepolisian.

Ayah AAL, Ebert Niklas Lagaronda, berusaha menyelesaikan kasus ini secara damai. Namun Ahmad dan dua rekannya bersikeras melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Akibatnya, AAL pun dikenai pasal pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Anehnya, butuh waktu lebih dari satu tahun untuk membawa kasus semacam ini ke pengadilan.

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqqurahmah Syahuri menyayangkan kasus ini. Ia mengatakan seharusnya majelis hakim berlaku adil, dengan menimbang sejumlah faktor lain. Hal serupa juga dilontarkan Komnas Perlindungan Anak Sulteng, yang meminta agar kasus dihentikan, walau usaha tersebut tidak berhasil.

Kasus pencurian sandal terjadi pada November 2010. AAL dan beberapa rekannya menemukan sebuah sandal di Jalan Zebra, Palu, Sulteng. Pada saat memungut sandal, seorang polisi tiba-tiba menuduh AAL telah mencuri sandalnya yang berharga Rp 30 ribu.

Tak hanya menuding, sang polisi juga sempat menganiaya AAL. Kasus ini lalu diadukan AAL ke Provost Polisi. Amarah Ahmad semakin meledak dan kasus pun berlanjut hingga kini.

0 komentar:

Posting Komentar