Berita Indonesia - Penemuan ribuan keping VCD Bajakan dan DVD Porno oleh Polsekta Pasar Muara Bungo, Kamis (10/11) lalu, berbuntut panjang.
Para pemilik dan yang mengedarkan akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal tentang hak cipta, dan pasal tentang Pornograpi dengan acaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Kapolres Bungo AKBP Budi Wasono MH melalui Kapolsek Kota Iptu M Alpian, Jumat (11/11) mengatakan, bahwa pelaku dan pengedar ini akan tetap diproses dan kalau cukup unsur maka akan dilakukan penahanan.
"Kita akan jerat mereka dengan undang-undang hak cipta, Nomor 19 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar," sebutnya.




0 komentar:
Posting Komentar